Dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan madrasah, Kementerian Agama RI akan
menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) pada jenjang MI,
MTs dan MA. Kegiatan AKMI bertujuan untuk memotret kompetensi siswa pada
literasi membaca, numerasi, sains dan sosial budaya. Hasil dari AKMI berupa
diagnosis kompetensi siswa dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan proses
pembelajaran.
Untuk menghasilkan instrumen AKMI yang berkualitas, kami akan menyelenggarakan kegiatan Uji Keterbacaan Instrumen AKMI (expert review) dengan melibatkan guru-guru madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menunjuk dan
mengirimkan 2 orang guru MI, 2 orang guru MTs dan 2 orang guru MA (boleh guru
mata pelajaran apa saja)
2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan surat
tugas guru yang telah ditunjuk untuk mengikuti kegiatan Uji Keterbacaan
Instrumen AKMI (expert review). Surat tugas dikirim melalui link http://bit.ly/AKMI2021-01
paling lambat tanggal 15 Juni 2021.
3. Kegiatan Uji Keterbacaan Instrumen AKMI (expert review) akan dilaksanakan secara daring, dengan jadwal akan diinformasikan kemudian.
Selengkapanya bisa di unduh disini
Posting Komentar