Perakaman Pegawai Pensiun di GPP-SKPP Pensiun
Halo Sahabat
SERBI (Serba Serbi ) Informasi kali ini Serbi akan share hal-hal yang berkaitan
dengan aplikasi GPP. Bagi pemegang aplikasi atau operator pasti tidak asing
lagi dengan namanya GPP ini. aplikasi GPP (Gaji Pegawai Pusat) yakni, aplikasi keuangan satuan kerja yang digunakan untuk menyusun
daftar pembayaran belanja pegawai PNS.
Kali ini Serbi kan mencoba merangkum dari berbagai sumber berkaitan dengan hal-hal yang harus dilakukan operator GPP menghadapi pegawai yg pension mulai perekaman di Aplikasi GPP (Gaji PNS Pusat), pengurusan Kekurangan Gaji karena kenaikan pangkat pengabdian, pembayaran Uang Makan PNS-nya dan hal-hal yang terkait dengan pensiun:
Silahkan baca juga : Surat Edaran Sistem Kerja ASN Kementerian Agama dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Ketika SK pensiun telah diterima oleh yang bersangkutan maka segara operator merekam SK Pensiun di Aplikasi Gaji PNS Pusat, Jenis SK yg dipilih adalah : 05 SK Kenaikan Pangkat Pengabdian,* bukan yg 11 Perubahan Kedudukan Pensiun
- Apabila SK Pensiun sudah diterima 1 bulan sebelumnya, maka pembayaran Gaji Induk terakhir PNS yg pensiun bisa langsung memakai Pangkat terbaru sehingga tidak repot-repot membuat kekurangan gaji akibat kenaikan pangkat pengabdian
- Jika Gaji Induk terakhir PNS yg pensiun telah terbayarkan maka buat Menu untuk membuat Kekurangan Gaji (karena kenaikan pangkat pengabdian) ada di : Gaji > Kekurangan Gaji * Bukan di menu : Gaji > Proses perhitungan Gaji
- Uang Makan PNS karena sifatnya dibayar setelah kerja sebaiknya hitungannya dipisahkan aja, jangan sampai terhalang absensi puluhan/ratusan pegawai lain yg masih belum rapi … jadi tanggal 1 di bulan setelah TMT Pensiun bisa langsung dibayarkan Uang Makannya.
- Buatlah SKPP Pensiun dan segera ajukan Ke KPPN setempat. Di SKPP Pensiun, Data rupiah Gaji Pokok, Tunjangan istri/suami dsb yg diketik adalah data dengan golongan terbaru (Golongan setelah pangkat pengabdian) … caranya bisa lihat di menu : Laporan > Kartu pegawai > 1 Kartu Gaji Pegawai > Pilih Nama Pegawai > Print … 2 data yg terakhir adalah Data Gaji Induk terakhir & Data kekurangan gaji…jadi tinggal dijumlahkan & data hasil penjumlahannya dimasukkan ke skpp Pensiun
- Terkahir, Setelah SKPP disahkan oleh KPPN dan diterima kembali silahkan dikumpulkan berkas-berkas pengajuan Pensiunan ke Taspen dengan membawa SKPP, SK Pensiun, Foto terbaru dan buku tabungan.
Posting Komentar