INSTRUKSI MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021
PENINGKATAN DISIPLIN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COROJVA IflRUS DESEASE 2019 PADA KEMENTERIAN AGAMA
Hallo Sahabat SERBI (Serba Serbi ) Informasi,
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian corona virus Desease 2019 (COVlD-19) pada Kementerian Agama dan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Desease 2019,yang isinya menginstruksikan:
- Menerapkan upaya 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) pada setiap aktivitas di kantor dan di luar kantor, termasuk di rumah atau tempat ibadat;
- Melakukan sosialisasi disiplin penerapan protocol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-l9 pada satuan kerja masing-masing;
- Memerintahkan pegawai untuk meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan saat bekerja di kantor (Workfrom Office) atau saat bekerja dari rumah (Work from Homel, serta menghimbau agar pegawai tidak keluar rumah kecuali untuk urusan yang sangat penting; dan
- Melarang penyelenggaraan atau menghadiri kegiatan di kantor atau di luar kantor, di kampus atau di luar karnpus, di madrasah/satuan pendikan keagamaan atau di luar madrasah/satuan pendidikan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang;
Silahkan dibaca juga :
Semoga informasi ini bermanfaat, dan selengkapnya bisa di unduh Disini
Posting Komentar