pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Sebagaimana kita ketahui Pemerintah telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 maka Dirjen Pendidikan Islam melalui Direktur KSKK menerbitkann surat Edaran berkenanaan dengan Aturan Kegiatan KBM Tahun Pelajaran Baru 2021-2022.
Dalam surat Edaran itu disampaikan ketentuan pembelajaran di RA, MI, MTs, dan MA/MAK selama masa pemberlakuan PPKM Darurat sebagai berikut:
Baca Juga :
- SE Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama
- SE Sistem Kerja ASN Kementerian Agama dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
1. Selama
Pemberlakuan PPKM Darurat, Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah pada Wilayah
Jawa dan Bali, WAJIB dilaksanakan dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR)
atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
2. Penyelenggaraan
Pembelajaran di Madrasah pada Wilayah di luar Jawa dan Bali tetap
mengikuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B- 1873/DJ.I/Dt.I.I/PP.03/06/2021
tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada
Masa Pandemi COVID-19.
3. Kanwil
Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala
Madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk
merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk
menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat
dengan tetap mengutamakan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan warga
madrasah di masa Pandemi COVID-19.
Download Surat Edaran Unduh
Posting Komentar