SELAMAT DATANG DI SITUS SERBA SERBI INFORMASI "Dari Anas bin Malik RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menjadikan akhirat tujuannya (niatnya), niscaya Allah akan menjadikan kekayaannya di dalam hatinya. Dia akan mengumpulkan segala urusannya yang tercerai berai, dan dunia datang padanya dalam keadaan hina. Dan barang siapa menjadikan dunia tujuannya (niatnya), niscaya Allah akan menjadikan kefakiran berada di depan matanya. Dia akan mencerai-beraikan segala urusannya yang menyatu, dan tidak datang kepadanya dari dunia kecuali sekadar yang telah ditakdirkan baginya." (HR. Tirmidzi)

SE Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

SE Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) 
pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Sebagaimana kita ketahui Pemerintah telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 maka Dirjen Pendidikan Islam melalui Direktur KSKK menerbitkann surat Edaran berkenanaan dengan Aturan Kegiatan KBM Tahun Pelajaran Baru 2021-2022. 

Dok : Foto sebelum Adanya Covid 19

Dalam surat Edaran itu disampaikan ketentuan pembelajaran di RA, MI, MTs, dan MA/MAK selama masa pemberlakuan PPKM Darurat sebagai berikut:

Baca Juga : 

1.  Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah pada Wilayah Jawa dan Bali, WAJIB dilaksanakan dalam bentuk Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).


2.  Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah pada Wilayah di luar Jawa dan Bali tetap mengikuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B- 1873/DJ.I/Dt.I.I/PP.03/06/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Masa Pandemi COVID-19.


3.  Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat dengan tetap mengutamakan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan warga madrasah di masa Pandemi COVID-19.


Download Surat Edaran Unduh


Post a Comment

أحدث أقدم