SELAMAT DATANG DI SITUS SERBA SERBI INFORMASI "Dari Anas bin Malik RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menjadikan akhirat tujuannya (niatnya), niscaya Allah akan menjadikan kekayaannya di dalam hatinya. Dia akan mengumpulkan segala urusannya yang tercerai berai, dan dunia datang padanya dalam keadaan hina. Dan barang siapa menjadikan dunia tujuannya (niatnya), niscaya Allah akan menjadikan kefakiran berada di depan matanya. Dia akan mencerai-beraikan segala urusannya yang menyatu, dan tidak datang kepadanya dari dunia kecuali sekadar yang telah ditakdirkan baginya." (HR. Tirmidzi)

SE Pelaksanan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2021

Panduan Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) 
Tahun Pelajaran 2021/2022


Tahun AJaran Baru 2021-2022 segera tiba, namun berbarengan dengan kondisi Covid yang yang terus melonjak sehingga palaksanan  Masa Ta’aruf Siswa Madrasah atau sering disebut MATSAMA bisa dilakukan dengan cara yang beragam sesuai dengan Kondisi Zona Penyebaran Covid di daerahnya masing-masing.

Kementerian Agama melaku Direktorat Pendidikan Islam telah memberikan Panduan Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2021/2022 melaui diterbitkannya Surat Edaran Nomor : B-1829/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2021 tanggal 21 Juni 2021.

Dok : Foto diambil sembelum adanya Covid 19

Diantara isinya adalah berkenanan dengan metode palaksananya, diantaranya: 

a.  Model tatap muka terbatas: peserta didik berdasarkan ketentuan pemerintah dengan tetap menerapkanstandar protokol kesehatan secara ketat.


b. Model Daring/Virtual: peserta didik dapat mengikuti secara daring dengan ketentuan tersedianya jaringan internet. Hal ini agar para peserta didik yang tidak dapat hadir secara tatap muka di madrasah tetap dapat mengikuti seluruh tahapan dan proses MATSAMA, madrasah harus menyediakan akses untuk seluruh tahapan dan proses MATSAMA secara online.  


Baca Juga: 

Adapun waktu pelaksanaan MATSAMA adalah selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara jangka waktu pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah berasrama, dapat terlebih dahulu melaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.


Selengkapnya berkenanaan tentang Panduan Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) bisa diunduh Disini 




Post a Comment

أحدث أقدم