Berdasarkan Pasal 11 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, salah satu perwujudan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang efektif harus memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Untuk itu berkenaan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 terutama Visi dan Misi serta 5 (Lima) Nilai Kementerian Agama, maka Inspektorat Jenderal sebagai APIP pada Kementerian Agama, senantiasa bersinergi untuk melakukan pengawasan intern melalui pemberian assurance dan konsultasi perlu memberikan early warning dan langkah-langkah strategis peringatan dini.
Selengkapnya bisa di Unduh disini
Silahkan di baca Juga Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama
Posting Komentar