Hallo semuanya Sahabat SERBI (Serba serbi ) Informasi melanjutakan postingan sebelumnya tentang Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama. Kali ini SERBI mencoba berbagi tetang bagaimana langkah-langkah Aktivasi Data Mandiri pada MySAPK.
Merangkum dari berbagai sumber dan pengalaman pribadi Sahabat Serbi bisa ikuti langkah-langkah sederhana berikut :
1. Aktivasi dan pemutakhiran data dilaksanakan secara mandiri oleh setiap pegawai melalui laman https://mysapk. bkn. go. id
2. Sebelum melakukan aktivasi data, terlebih dahulu harus membuat alamat e-mail berdomain Kementerian Agama melalui laman https://mail.kemenag.go.id. Untuk username• nya adalah NIP dan password-nya adalah ASN+tiga digit terakhir NIP+tgl&bln lahir, contoh ASN0021005
3. Kunjungi laman https://mysapk.bkn.go.id kemudian pilih "lupa password", masukkan alamat e-mail ber-domain Kementerian Agama yang telah dibuat sebelumnya, contoh 196805101996031002@kemenag. go. id
4. Ambil token yang dikirim oleh MySAPK ke alamat e-mail, masukkan ke menu reset password di laman https://mysapk.bkn.go.id
5. Aktivasi data pegawai dengan login ke laman https://mysapk.bkn.go.id. Untuk usernamenya adalah NIP dan password-nya yang telah di-reset pada langkah sebelumnya
6. Apabila berhasil login di laman https://mysapk.bkn.go.id, maka otomatis data pegawai yang bersangkutan di database BKN telah teraktivasi
7. Aktivasi data pegawai harus dilakukan sebelum tanggal 01 Agustus 2021
9. Adapun pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan mulai
bulan Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021
Vidio Cara Aktivasi Akun MySAPK
Silahkan di coba yach.. semoga bisa membantu 😉😉
Sangat memebantu, terimakasih 👍
ردحذفإرسال تعليق