Hallo Sahabat SERBI (Serba Serbi ) Informasi, Info penting nih buat para ASN Kemenag dimanapun berada tetang Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Dalam Surat Edaran ini ASN diharuskan :
- Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara melakukan aktivasi data mandiri pada aplikasi MySAPK dengan login ke laman https: //mysapk.bkn.go.id sampai dengan tanggal 31 Juli 2021
Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara yang tidak dapat login ke dalam aplikasi MySAPK dapat melakukan langkah-langkah sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Pimpinan satuan kerja pada Unit Eselon I Pusat, Rekor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro/ Pusat pada Sekretariat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis mengirimkan surat usul petugas verifikator data masing-masing 1 (satu) orang ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dengan cara mengunggah surat usul berformat .pdf dan memasukan NIP, Nama, Jabatan, dan Satuan Kerja petugas verifikator data yang diusulkan pada https: / /ropeg.kemenag.go.id/ verifikator my sapk.
Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara melaksanakan pemutakhiran data mandiri pada aplikasi MySAPK sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021. Kepala Unit Pelaksana Teknis mengirimkan surat usul petugas verifikator data masing-masing 1 (satu) orang ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dengan cara surat usul berformat .pdf dan memasukan NIP, Nama, Jabatan, dan Satuan Kerja petugas verifikator data yang diusulkan pada https: //ropeg.kemenag. go.id/ verifikator mvsapk.
Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara melaksanakan pemutakhiran data mandiri pada aplikasi MySAPK sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021.
Posting Komentar