SELAMAT DATANG DI SITUS SERBA SERBI INFORMASI "Dari Anas bin Malik RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menjadikan akhirat tujuannya (niatnya), niscaya Allah akan menjadikan kekayaannya di dalam hatinya. Dia akan mengumpulkan segala urusannya yang tercerai berai, dan dunia datang padanya dalam keadaan hina. Dan barang siapa menjadikan dunia tujuannya (niatnya), niscaya Allah akan menjadikan kefakiran berada di depan matanya. Dia akan mencerai-beraikan segala urusannya yang menyatu, dan tidak datang kepadanya dari dunia kecuali sekadar yang telah ditakdirkan baginya." (HR. Tirmidzi)

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2021

Hallo Sahabat SERBI (Serba Serbi ) Informasi, Info penting nih buat para ASN Kemenag dimanapun berada tetang Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama


Dalam Surat Edaran ini ASN diharuskan :

  1. Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara melakukan aktivasi data mandiri pada aplikasi MySAPK dengan login ke laman https: //mysapk.bkn.go.id sampai dengan tanggal 31 Juli 2021
  2. Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara yang tidak dapat login ke dalam aplikasi MySAPK dapat melakukan langkah-langkah sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

  3. Pimpinan satuan kerja pada Unit Eselon I Pusat, Rekor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro/ Pusat pada Sekretariat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis mengirimkan surat usul petugas verifikator data masing-masing 1 (satu) orang ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dengan cara mengunggah surat usul berformat .pdf dan memasukan NIP, Nama, Jabatan, dan Satuan Kerja petugas verifikator data yang diusulkan pada https: / /ropeg.kemenag.go.id/ verifikator my sapk.

  4. Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara melaksanakan pemutakhiran data mandiri pada aplikasi MySAPK sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021. Kepala Unit Pelaksana Teknis mengirimkan surat usul petugas verifikator data masing-masing 1 (satu) orang ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dengan cara  surat usul berformat .pdf dan memasukan NIP, Nama, Jabatan, dan Satuan Kerja petugas verifikator data yang diusulkan pada https: //ropeg.kemenag. go.id/ verifikator mvsapk.

  5. Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara melaksanakan pemutakhiran data mandiri pada aplikasi MySAPK sampai dengan tanggal 30 Oktober 2021.

Silahkan dibaca juga : 



Selanjunnya Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara yang tidak dapat login ke dalam aplikasi MySAPK dapat melakukan langkahlangkah sebagaimana lampiran SUrat tersebtu di atas

Ok langsung aja Download Surat Edaran berikut lampiran nya disini

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama