Sehubungan dengan persiapan penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Madrasah periode bulan November dan Desember Tahun Anggaran 2021, serta menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian anggaran akhir tahun 2021, bersama ini kami sampaikan:
1. Penyaluran Tunjangan Profesi
Guru Bukan PNS pada Madrasah periode bulan Desember akan disalurkan berdasarkan
data penerima bulan November sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis;
2. Proses penerbitan Surat
Keterangan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) pada SIMPATIKA
dilakukan pada tanggal 2 – 5 Desember 2021;
3. Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dapat melaksanakan kebijakan penyaluran tunjangan profesi guru
sesuai dengan kondisi pada masing-masing wilayahnya dengan mengacu pada tanggal
penerbitan SKAKPT sebagaimana poin 2;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaksanakan pengawasan kelengkapan berkas penerima tunjangan dan memastikan setiap penerima tunjangan profesi gurDemikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
إرسال تعليق