SELAMAT DATANG DI SITUS SERBA SERBI INFORMASI "Dari Anas bin Malik RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menjadikan akhirat tujuannya (niatnya), niscaya Allah akan menjadikan kekayaannya di dalam hatinya. Dia akan mengumpulkan segala urusannya yang tercerai berai, dan dunia datang padanya dalam keadaan hina. Dan barang siapa menjadikan dunia tujuannya (niatnya), niscaya Allah akan menjadikan kefakiran berada di depan matanya. Dia akan mencerai-beraikan segala urusannya yang menyatu, dan tidak datang kepadanya dari dunia kecuali sekadar yang telah ditakdirkan baginya." (HR. Tirmidzi)

SE Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021

yudisetiana.my.id- Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama RI Nomor B-4648.1/Dt.I.II/KP.02/12/2021 bahwa batas akhir pelaporan oleh Kelompok Kerja (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) dan persetujuannya oleh admin KKGTK secara online adalah pada 30 Desember 2021.


Pada kenyataannya dalam proses pengunggahan laporan oleh Pokja dan persetujuan oleh admin KKGTK secara online pada periode Desember 2021 mengalami gangguan di aplikasi sebagaimana berikut:

  1. 20 - 24 Desember ada kendala terkait pengisian Tanggal Pelaksanaan kegiatan;
  2. 24 - 29 Desember ada kendala dalam tampilan pelaporan keuangan, antara jumlah diterima, jumlah digunakan, dan sisa tidak sinkron;
  3. 24 - 29 Desember ada perbedaan tampilan pada status pengesahan laporan, dimana

laporan Pokja yang sudah diajukan, tampil di akun Admin DCU atau PCU masih bersatus “disusun”.

Terkait dengan kendala pada aplikasi di atas, melalui edaran ini diberitahukan bahwa pengunggahan dan persetujuan laporan Pokja secara online Tahun Anggaran 2021 diperpanjang sampai 15 Januari 2021.

Selengkapnya Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pelaporan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 bisa klik tombol dibawah ini.

----- Klik Unduh -----



Post a Comment

أحدث أقدم