SELAMAT DATANG DI SITUS SERBA SERBI INFORMASI "Dari Anas bin Malik RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menjadikan akhirat tujuannya (niatnya), niscaya Allah akan menjadikan kekayaannya di dalam hatinya. Dia akan mengumpulkan segala urusannya yang tercerai berai, dan dunia datang padanya dalam keadaan hina. Dan barang siapa menjadikan dunia tujuannya (niatnya), niscaya Allah akan menjadikan kefakiran berada di depan matanya. Dia akan mencerai-beraikan segala urusannya yang menyatu, dan tidak datang kepadanya dari dunia kecuali sekadar yang telah ditakdirkan baginya." (HR. Tirmidzi)

Cara Merekam SPP & SPM LS Non Kontraktual BAST & Non BAST SAKTI 2022

Cara Merekam SPP & SPM LS Non Kontraktual BAST & Non BAST SAKTI 2022

---------------------------------------------------------------------------

Kode SPP 200, 230, 231

------------------------------

Penting!!

Kaidah Untuk SPM LS Non Kontraktual: Biasanya pengadaan barang/jasa (non konsultan) dengan nilai dibawah 50 juta cukup menggunakan bukti pembelian/kwitansi. Kontrak dengan nilai s/d 50 juta apabila tetap di buatkan SPK secara esensi sebenarnya dapat dibuat hanya dengan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian / kwitansi. Jadi tidak perlu didaftarkan ke KPPN. Karena hal tersebut hanya merepotkan 2 belah mitra kerja yaitu satker dan KPPN.

 

SPM LS Non Kontraktual ada dua jenis BAST & Non BAST:

 A.   PAKAI BAST

1.     SPM Non Gaji 231 BAST diperuntukkan untuk tagihan non kontraktual, terutama tagihan yang menggunakan akun Persediaan (521811) dan Belanja Modal/Aset (53)

2.     Sebelum rekam SPP satker harus merekam BAST Non Kontraktual terlebih dahulu

3.     Perekaman BAST Non Kontraktual untuk mengakomodir penginputan kode barang baik Persediaan maupun Aset

4.     Mohon ketika memilih jenis SPP Non Gaji 231 jangan lupa untuk memilih BAST yang telah dibuat sebelumnya.

 

Cara Merekam BAST

Masuk Komitmen – RUH – Pencatatan BAST Non Kontraktual/Kwitansi/LS/dokumen yang dipersamakan

Catatan:

1.     Sebelum merekam BAST Rekam Dulu Supplier Rekanannya seperti nama cv atau toko Tipe 2 biasanya Penyedia Barang/jasa

2.     Jika Sudah Terdaftar pada OM Span tinggal Import

Untuk ini Supplier sebelumnya sudah terdaftar pada OM Span dan Masih Aktif agar tidak Tertolak

 

Cara Melihat pada OM Span Untuk Mengambil Nomor NRS:

Masuk OM Span

Pilih Modul Komitmen Cari Data Supplier

Lalu Masukkan Kode KPPN, Pilih Tipe 2, Pilih Tipe Aktif, Masukkan Nama Rekening Penerima, dll

 

Cara Import Supplier (Interkoneksi Langsung Om Span) di SAKTI:

Masuk Opr_komitmen

Pilih Menu Komitmen Pilih ADK Pilih Import Supplier (Interkoneksi Langsung Om Span)

Lalu:

Masukkan Kode KPPN, Pilih Tipe 2 Masukkan NRS yang aktif tadi dari OMSpan, Rekening Penerima, dll  Klik Cari

 

3.      Supplier tidak terdaftar pada OM Span Rekam Manual Pada Komitmen -  Ruh -Pencatatan Supplier

Catatan:

a.     Lakukan request ADK Supplier Interkoneksi OTP untuk Supplier yang baru direkam tadi

Caranya:

Masuk User Val_PPK

Pilih Menu Komitmen Pilih ADK Pilih ADK Supllier Interkoneksi OTP

Lalu Pilih/centang Supplier tadi Klik Proses

b.     Sampaikan Ke KPPN agar diproses KPPN beserta cetakan bukti Uploadnya/Resume Suppliernya

 

c.      Selanjutnya tunggu sampai berhasil diproses KPPN, caranya memantau:

Masih User Val_PPK

Pilih Menu Komitmen Pilih Monitoring Pilih Monitoring ADK Kontrak & Supplier Cek Statusnya berhasil atau tertolak

 

Catatan:

1.     Untuk Pencatatan BAST disini Referensi barang Persediaan/Aset yang dipilih saat melakukan perekaman wajib diperhatikan:

a. Jangan asal pilih Barang Persediaan/Asetnya sesuaikan Kode Referensi barangnya dengan akun yang ingin dicatat.

Contoh: Akun 521811 Belanja Barang Persediaan barang konsumsi

Jadi sesuaikan Kode Referensi barang yang dicatat harus dalam kelompok akun barang persediaan 521811 atau Kode Perkiraannya 117111 (barang konsumsi di neraca persediaan)

b.     Untuk Melihat Kode Perkiraan ini atau Referensi barang buka aplikasi persediaan 2021 (supaya jangan salah pilih)

Caranya:

Buka Apl Persediaan 2021 Menu Referensi Pilih Tabel Sub-sub Kelompok barang Klik Cetak

c.  Khusus nama barang jika tidak ada yang spesifik sesuai dengan nota pembelian pilih yang umum saja misal kertas hvs yang penting kode referensi barangnya benar sesuai belanja barang persediaan yang ingin dicatat.

2.     Nanti pada modul persediaan untuk nama barangnya saja bisa disesuaikan kembali lebih khusus saat pendetilan barangnya. 

 B.   NON BAST

1.     SPM Non Gaji 231 Non BAST diperuntukkan untuk tagihan non kontraktual

2.     Satker bisa langsung rekam SPP tanpa harus merekam BAST Non Kontraktual terlebih dahulu

 

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=2y61IRJd6fk 

 

 


Post a Comment

أحدث أقدم