Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme
dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan
profesi bagi guru madrasah, Kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah,dengan
ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah
tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas,
kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah,dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.
Posting Komentar