Memperhatikan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022 pada Bab II huruf E angka 1 huruf c), bahwa Setiap rencana usaha/business plan harus dipresentasikan dan dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan layak untuk diajukan, mengingat kondisi saat ini masih dalam keadaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tahapan pelaksanaan presentasi rencana bisnis/usaha dilakukan dalam bentuk video.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon
untuk disampaikan kepada pesantren yang
telah mendaftar dan mendapatkan rekomendasi. Adapun. ketentuan pembuatan video sebagai berikut:
2. Kapasitas video maksimal 20 MB.
3. Pesantren hanya dapat mengirimkan 1
(satu) video.
4. Presentasi dilakukan
oleh Pengelola Bisnis atau Usaha Pesantren yang ditugaskan oleh pimpinan/pengasuh pesantren melalui Surat
Keputusan Pimpinan.
5. Dikirim melalui link berikut:
https://bit.ly/inkubasi22022 paling lambat tanggal 17 April 2022.
6. Apabila pesantren tidak mengirim video
pada batas waktu yang ditentukan, maka dianggap
tidak melakukan presentasi.
7. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Ahmad Hidayat (0812-2228-7277) dan Tabaruddin (0812-1868-627).
Selengkapnya Silahkan Download Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Presentasi Rencana Bisnis/Usaha Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun 2022 di bawah ini:
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>DOWNLOAD>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Posting Komentar