Cara Merekam SPP & SPM LS Non Kontraktual
BAST & Non BAST SAKTI 2022
---------------------------------------------------------------------------
Kode SPP 200, 230, 231
------------------------------
Penting!!
Kaidah Untuk SPM LS Non Kontraktual: Biasanya pengadaan barang/jasa (non konsultan) dengan
nilai dibawah 50 juta cukup menggunakan bukti pembelian/kwitansi. Kontrak
dengan nilai s/d 50 juta apabila tetap di buatkan SPK secara esensi sebenarnya
dapat dibuat hanya dengan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian /
kwitansi. Jadi tidak perlu didaftarkan ke KPPN. Karena hal tersebut hanya
merepotkan 2 belah mitra kerja yaitu satker dan KPPN.
SPM LS Non Kontraktual ada dua jenis BAST &
Non BAST:
1. SPM Non Gaji 231 BAST diperuntukkan untuk tagihan non kontraktual, terutama
tagihan yang menggunakan akun Persediaan (521811) dan Belanja Modal/Aset (53)
2. Sebelum rekam SPP satker harus merekam BAST Non Kontraktual terlebih dahulu
3. Perekaman BAST Non Kontraktual untuk mengakomodir penginputan kode barang
baik Persediaan maupun Aset
4. Mohon ketika memilih jenis SPP Non Gaji 231 jangan lupa untuk memilih BAST
yang telah dibuat sebelumnya.
Cara Merekam BAST
Masuk Komitmen – RUH – Pencatatan BAST Non
Kontraktual/Kwitansi/LS/dokumen yang dipersamakan
Catatan:
1. Sebelum merekam BAST Rekam Dulu Supplier Rekanannya seperti nama cv atau
toko Tipe 2 biasanya Penyedia Barang/jasa
2. Jika Sudah Terdaftar pada OM Span tinggal Import
Untuk ini Supplier sebelumnya sudah terdaftar pada OM Span dan Masih Aktif
agar tidak Tertolak
Cara Melihat pada OM Span Untuk Mengambil Nomor NRS:
Masuk OM Span
Pilih Modul Komitmen Cari Data Supplier
Lalu Masukkan Kode KPPN, Pilih Tipe 2, Pilih Tipe Aktif, Masukkan Nama
Rekening Penerima, dll
Cara Import Supplier (Interkoneksi Langsung Om Span) di SAKTI:
Masuk Opr_komitmen
Pilih Menu Komitmen Pilih ADK Pilih Import Supplier (Interkoneksi Langsung
Om Span)
Lalu:
Masukkan Kode KPPN, Pilih Tipe 2 Masukkan NRS yang aktif tadi dari OMSpan,
Rekening Penerima, dll Klik Cari
3. Supplier tidak terdaftar pada OM Span Rekam Manual Pada Komitmen - Ruh -Pencatatan Supplier
Catatan:
a.
Lakukan request ADK Supplier
Interkoneksi OTP untuk Supplier yang baru direkam tadi
Caranya:
Masuk User Val_PPK
Pilih Menu Komitmen Pilih ADK Pilih ADK Supllier Interkoneksi OTP
Lalu Pilih/centang Supplier tadi Klik Proses
b.
Sampaikan Ke KPPN agar
diproses KPPN beserta cetakan bukti Uploadnya/Resume Suppliernya
c.
Selanjutnya
tunggu sampai berhasil diproses KPPN, caranya memantau:
Masih User Val_PPK
Pilih Menu Komitmen Pilih Monitoring Pilih Monitoring ADK Kontrak &
Supplier Cek Statusnya berhasil atau tertolak
Catatan:
1. Untuk Pencatatan BAST disini Referensi
barang Persediaan/Aset yang dipilih saat melakukan perekaman wajib
diperhatikan:
a. Jangan asal pilih Barang
Persediaan/Asetnya sesuaikan Kode Referensi barangnya dengan akun yang ingin
dicatat.
Contoh: Akun 521811 Belanja Barang Persediaan barang
konsumsi
Jadi sesuaikan Kode Referensi barang yang dicatat harus
dalam kelompok akun barang persediaan 521811 atau Kode Perkiraannya 117111
(barang konsumsi di neraca persediaan)
b.
Untuk Melihat Kode Perkiraan ini atau Referensi barang buka aplikasi
persediaan 2021 (supaya jangan salah pilih)
Caranya:
Buka Apl Persediaan 2021 Menu Referensi Pilih Tabel
Sub-sub Kelompok barang Klik Cetak
c. Khusus
nama barang jika tidak ada yang spesifik sesuai dengan nota pembelian pilih
yang umum saja misal kertas hvs yang penting kode referensi barangnya benar
sesuai belanja barang persediaan yang ingin dicatat.
2. Nanti pada modul persediaan untuk nama
barangnya saja bisa disesuaikan kembali lebih khusus saat pendetilan barangnya.
1. SPM Non Gaji 231 Non BAST diperuntukkan untuk tagihan non kontraktual
2. Satker bisa langsung rekam SPP tanpa harus merekam BAST Non Kontraktual terlebih
dahulu
Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=2y61IRJd6fk
Posting Komentar