Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dimaksud dengan Standar isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud adalah merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
SILAHKAN BACA JUGA
a. Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
Posting Komentar