TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KE 13 TAHUN 2022
1. Tunjangan Hari Raya dan
Gaji ke 13 tahun 2022
Dasar
pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2022 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
a)
Dasar Perhitungan Tunjangan
Hari Raya tahun 2022 adalah sebesar gaji bulan April 2022 , sedangkan untuk
Gaji 13 adalah sebesar gaji bulan Juni 2022
b)
Komponen gaji dan
perhitungan PPh PNS, TNI POLRI, dan PPPK mengikuti PP
2. Langkah-langkah pembuatan
THR Tahun 2022 untuk PNS/POLRI/TNI adalah sebagai berikut
a.
Gaji bulan April 2022 harus sudah di load master
b.
Masukkan bulan dan sekarang
yaitu bulan : April 2022.
c.
Keterangan : THR tahun 2022
d.
Jenis Gaji : 9 (THR)
e.
Maka akan muncul gaji yang
sudah di load master
f.
Pilih bulan April 2022,
karena dasar gaji THR adalah bulan April 2022. Jika tidak memilih gaji bulan
April 2022 akan terkena warning. Klik tombol Pilih
g.
Maka akan tampil data
pegawai pada bulan April 2022
h.
Berikan tanda centang dan
kli tombol Proses
Jika Data Pegawai
Tidak Muncul Saat Proses Pembuatan THR 2022 tersebut maka bisa di sebabkan:
a.
Data Gaji Bulan
induk/susulan April 2022 Belum diload Master , maka silahkan load master
terlebih dulu sebelum proses gaji THR
b.
Data Gaji Susulan periode
April 2022 isian periodenya tidak sesuai (diluar range bulan April 2022 )
3. Langkah-langkah pembuatan
Gaji 13 Tahun 2022 untuk PNS/POLRI/TNI adalah
sebagai berikut :
- Gaji bulan Juni 2022 harus sudah di load
master
- Masukkan bulan dan sekarang yaitu : Juni 2022.
- Keterangan : Gaji bulan Ke 13 tahun 2022
- Jenis Gaji : 7 (Gaji 13)
- Maka akan muncul gaji yang sudah di load
master
- Pilih bulan Juni 2022, karena dasar gaji Gaji bulan ke 13 adalah bulan Juni 2022. Jika tidak memilih gaji bulan Juni 2022 akan terkena warning. Klik tombol Pilih
- Maka akan tampil data pegawai pada Juni
2022
- Berikan tanda centang dan kli tombol Proses
Jika Data Pegawai Tidak Muncul Saat Proses Pembuatan GAJI 13 tahun 2022 tersebut maka bisa di sebabkan:
i.
Data Gaji Bulan
induk/susulan Juni 2022 Belum diload Master , maka silahkan load master
terlebih dulu sebelum proses gaji Gaji 13
j.
Data Gaji Susulan periode
Juni 2022 isian periodenya tidak sesuai (diluar range bulan Juni 2022 )
4. Pembuatan Kekurangan THR
a. Permasalahan:
1. Ada pegawai yang naik
pangkat TMT april 2022
2. Baru dibayarkan dengan
pangkat baru pada gaji induk bulan Mei 2022
3. Maka terdapat
kekurangan gaji bulan April 2022 untuk kekurangan pangkat biasa
4. Terdapat pula
kekurangan gaji THR Tahun 2022
5. Hanya terdapat 1 No
Agenda di perekaman perubahan untuk kekurangan pangkat biasa, sedangkan THR
perlu No Agenda lagi
b. Solusi:
1. Sudah direkam SK
Kenaikan Pangkat biasa dengan misal No Agenda 0009.
2. Selain SK Kenaikan
Pangkat maka perlu direkam lagi untuk no agenda baru, yakni untuk
3. kekurangan THR, adapun
jenis SK yg direkam adalah Jenis SK No 37 (Kekurangan THR). misalnya
no agenda ini direkam dengan no agenda 0010.
4. Pastikan data gaji
induk dan THR telah di load master
5. Tata cara rekam
kekurangan THR:
a. Buat kekurangan gaji
THR dengan memilih Jenis SK nomor 37
(Kekurangan THR) , misal no agenda 0010 ini
b. Pilih Gaji Baru dengan
klik Ambil Master Baru, untuk gaji baru adalah gaji dengan pangkat terakhir ,
misalnya april 2022
c.
Pilih Gaji Lama dengan klik Ambil Master Lama, untuk gaji lama
yang di pilih adalah THR 2022
d. Edit Gaji Baru, silahkan
lakukan edit gaji baru, dengan memilih opsi jenis gaji = THR, misal Mei 2022,
kemudian klik tombol hitung gaji
5. Kemudian memproses gaji 13 dengan dasar juni. Maka otomatis gaji 13 tersebut tetap membaca history history gaji Juni yaitu dengan no agenda 0039 dengan jenis SK 03. Gaji 13 adalah sbb :
6. Akibatnya ketika rekon
gaji 13 di KPPN noagenda 0039 jadi tidak
sama lagi karena tadinya berjenis SK 03,
tapi isian
perubahan dari satker menjadi 18, oleh sebab itu muncul warning
seperti diatas.
II.
SOLUSI
Solusi masalah ini adalah di satker
1. Karena satker mengubah jenis SK yang tadinya 03 menjadi 18, maka
solusinya adalah mengembalikan no agenda 0039 tersebut menjadi berjenis SK 03 lagi
Kalau contoh validasi diatas untuk Pegawai :
·
Sahnan Rangkuti, Nomor
agenda 0004 harus berjenis SK KGB yaitu nomor 03
·
Dina Hastalona, Nomor
agenda 0016 harus berjenis SK KGB yaitu nomor 03
2. Apakah
perlu memproses gaji 13 lagi ?? jawabannya TIDAK , satker cukup membuat
ADK PRB dan ADK GPP ulang lagi melalui menu Pengujian
Gaji > Monitoring Pengujian Gaji
Maka file GPP dan PRB akan terbentuk
kembali…dan silahkan diajukan ke KPPN
3. Terkait dengan masalah dimaksud maka satker dilarang
merubah nomor agenda atau jenis SK yang sudah pernah menjadi default / dasar
perhitungan gaji dan sudah diproses menjadi gaji di KPPN.
Posting Komentar