SERBA-SERBI INFORMASI-Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal
Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022
Hallo Sahabat SERBI, info yang ditunggu-tunggu nih muncul dari Kementerian Agama terkhsus bagi Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berupa Bantuan Insentif. hal ini dilatarbelakangi Urgensi Guru/Ustaz yang sangat penting. Peran pendidik yaitu guru, ustadz, dan dosen amatlah yang penting dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, termasuk pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka merupakan sumber daya manusia penting dalam proses pendidikan dalam mentransformasikan berbagai ilmu pengetahuan dan teladan yang mereka miliki, oleh karenanya perlu diperhatikan kesejahteraannya, bukan hanya tuntutan kewajiban dengan berbagai macam beban pekerjaan.
SILAHKAN BACA JUGA
Pemberian insentif untuk pendidik guru, ustadz dan dosem (Guru/Ustadz) pada satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada tahun anggaran 2022 dilaksanakan melalui pemberian bantuan pemerintah berbentuk Bantuan Insentif, dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kementerian Agama.Sasaran Penerima Bantuan meliputi:
- Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren berbentuk Pengkajian Kitab Kuning, termasuk PKPPS;
- Guru/Ustadz MDT; dan
- Guru/Ustadz LPQ selain di daerah 3T.
Selengkapnya Silahkan aza...download Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru/Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.
Posting Komentar