SERBA-SERBI INFORMASI-Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022
Sekedar Informasi Sahabat SERBI, Pemberian bantuan operasional bagi satuan
Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam dilaksanakan dalam
bentuk pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dianggarkan pada
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kementerian Agama, baik
di pusat pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan di daerah pada DIPA
Instansi Kementerian Agama.
BOP yang dialokasikan pada DIPA instansi vertikal
Kementerian Agama diperuntukkan untuk Pendidikan Keagamaan Islam berbentuk Madrasah
Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an. Sebagai acuan pelaksanaan,
dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun
Anggaran 2022 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar
menjadi suatu acuan yang terintegrasi
Saran Penerima Bantuan adalah satuan pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi :
1. Satuan Pendidikan Pesantren berbentuk Pengajian Kitab Kuning
2. Satuan Pendidikan Keagaman Islam
a. MDT, dan
b. LPQ
SILAHKAN BACA JUGA
Selengkapnya download Aza Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 .
إرسال تعليق