Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulus (SKL) pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah disebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan pendidikan nasional;
a. tujuan pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
SILAHKAN BACA JUGA
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini;
b. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan
c. Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.
-------------------DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NO. 5 TAHUN 2022---------------------------
إرسال تعليق